PSK: Banyak Polisi yang Jadi Langganan Kami

Bookmark and Share

Para tamu yang memakai jasa pekerja seks komersial (PSK) di rumah ‘merah’ RT 33/RW 9, Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, harus menuliskan namanya di buku tamu.
Dan tanpa diduga, dalam buku tamu itu ada tertulis nama sejumlah oknum polisi sebagai pelanggan.
Buku tamu itu sudah disita penyidik Polda NTT, Jumat (16/12/2011) malam, saat menangkap MS, pemilik rumah bersama empat PSK dan sepasang tamu yang menyewa kamar saat itu. Juga disita opening kondom dan sejumlah kondom.
Demikian disampaikan tiga dari empat PSK, masing-masing An (28), El (29) dan Yti (18), saat ditemui Pos Kupang di Bimoku, Sabtu (17/12/2011) pagi.
Saat itu mereka didampingi oleh pemilik rumah, MS, dan Ketua Yayasan Tanpa Batas (YTB), Liliana Amalo, serta pendamping YTB, Lia. Empat PSK dan MS yang ditangkap polisi, Jumat (16/12/2011) pagi, sudah dipulangkan hari itu juga pukul 21.00 Wita.
Menurut An, dia dan teman-temannya melakukan praktek mesum di rumah itu secara ‘sehat’. Tamu yang datang dan mau berhubungan seks harus pakai kondom, jika tidak, mereka tidak melayaninya.
“Kondom sudah siap di sini, harganya Rp 5.000. Kondom itu dari YTB dan KPAD. Kami tahu menjaga kesehatan agar tidak tertular HIV/AIDS,” kata An.
Selain memakai kondom, tamu yang datang juga wajib mengisi buku tamu dan membaca aturan tata tertib di rumah itu.
Antara lain, pakai kondom, tidak boleh mabuk minuman keras, tidak boleh buat keributan. Bahkan PSK di rumah itu wajib memeriksakan kesehatan sebulan sekali dan exam VCR d YTB setiap 3 bulan sekali.
Menjawab Pos-Kupang.Com, An, Yti dan El mengaku, pelanggannya banyak dari kalangan tukang ojek, pegawai negeri atau swasta, bahkan aparat polisi juga banyak.
“Di antara pelanggan kami, ada juga bapak-bapak polisi. Nama lengkapnya kami tidak tahu, di buku tamu kami hanya tertulis ‘polisi’. Tapi wajah mereka kami hafal karena mereka langganan tetap kami. Kadang datang pakai baju bebas atau baju dinas,” kata Yti dibenarkan An dan El.
Yti menjelaskan, dia dan tiga temannya itu tidak menetap di rumah MS, setiap hari mereka hanya datang pagi dan pulang bruise atau malam.
Setelah selesai bekerja, mereka pulang ke rumah masing-masing. Pihak YTB, Opsi, KPAD dan pemerintah setempat, lurah, camat sering mengunjungi rumah itu melakukan sosialisasi mengenai HIV/AIDS.
“Praktek kami di rumah ini sudah diketahui oleh pemerintah, lurah, camat, KPAD Propinsi dan Kota Kupang, YTB, Opsi sudah berulangkali datang ke sini sosialisasi tentang antisipasi, bahaya dan penangulangan AIDS dan HIV.”
“Artinya tempat ini sudah resmi karena pemerintah sering datang sosialisasi. Kami juga sering diundang ikut seminar. Karena itu kami heran kenapa kami ditangkap. Padahal kami tidak pernah buat keributan dan tidak pernah menularkan HIV/AIDS,” kata An.
Menurut Yti, polisi seharusnya tangkap PSK yang praktek di rumah yang belum ada pendampingan karena di sana rentan penularan HIV/AIDS.
“PSK yang belum dapat sosialisasi dan lakukan seks tanpa kondom itulah yang harus ditangkap dan diberikan pembinaan dan sosialiasi,” kata Yti.
Karenanya, mereka kaget saat polisi dari Polda NTT datang menggerebek dan menangkap mereka di sana. Mereka mempertanyakan dasar penangkapan itu.

Humas Polda NTT, Kompol Antnia Pah, yang hendak dikonfirmasi Pos-Kupang.Com, belum berhasil dihubungi.


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar